Minggu, 07 Juni 2020

33. Seri 40 Hadits: Syaitan Menghiasi Fisik Wanita Dengan Syahwat

847- عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ وَهِيَ تَمْعَسُ مَنِيئَةً لَهَا فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah RA, bahwa Rasulullah SAW pernah melihat seorang perempuan, lalu beliau mendatangi Zainab, istri beliau, yang sedang menyamak kulit miliknya. Kemudian beliau menyalurkan keinginan beliau. Setelah itu beliau keluar kepada para sahabat, lalu bersabda, "Sesungguhnya perempuan itu bila dilihat dari depan tampak memikat karena ada pengaruh  syaitan, dan dari belakangpun tampak memikat karena ada pengaruh syaitan. Apabila seseorang melihat perempuan lalu terpikat, maka segeralah pulang untuk berhubungan badan dengan istrinya, karena hal tersebut bisa meredam hawa nafsu seksualnya." {Muslim 4/130}

Takhrij Hadits:

  1. Ahmad dalam Musnadnya. Musnad Jabir Ibn Abdillah r.a. Juz 22, hal 407. No 14537.
  2. Abi Daud dalam Sunannya.          Bab Ma Yumaru Bihi Min Ghudhu al-Bashar. Juz 2, hal 246. No 2151.
  3. Tirmidzi dalam Sunannya. Bab Ma jaa Fi Ar-Rojuli yaro al-Mar’ah Ta’jibuhu. Juz 3, hal 465. No 1158.
  4. An-Nasai dalam as-Sunan al-Kubro. Muakalah al-Haidh wa Asy-Syurbu min Suuriha wa al-Intifa’ bi Fadhliha. Juz 8, hal 235. No 9072.
  5. Ibn Hibban dalam Shahihnya. Dzikru al-Amri Li Man Roa Imroatan A’jabathu an Ya’tiya Imroatahu Hinaidin.
  6. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Ausath. Bab min Ismuhu Ibrohim. Juz 3, hal 34. No 2385.
  7. Baihaqi dalam as-Sunannya. Bab Ma Yaf’alu Idza Roa min Ajnabiyyati Ma Yu’jibuhu. Juz 7, hal 145. No 13516.

Derajat Hadits: Shahih.

 

Pesan-Pesan Hadits:

  1. Allah menciptakan seluruh tubuh wanita itu indah.
  2. Syaitan menghiasi setiap pandangan kepada tubuh perempuan dengan syahwat agar tampak memikat.
  3. Disunnahkan bagi seorang lelaki untuk mendatangi istri untuk menjaga kemaluannya dari godaan syahwat fisik wanita yang bukan mahramnya.


0 komentar:

Posting Komentar